Rugi Hingga Rp128 Juta, Perempuan Paruh Baya Jadi Korban Penipuan Investor
Faktual NewsKemudian korban pun ikut bersama Ita ke dalam mobil. Di sana sudah menunggu pelaku Armadi yang berperan sebagai sopir beserta Warsito.
"Dari sana korban juga ikut tertarik berinvestasi karena keuntungannya besar. Korban terbujuk menukarkan uangnya sejumlah Rp 128 juta terhadap dolar milik Amiriko. uang itu diambil korban di bank yang ada di Cimahi. Setelah uang dibawa pelaku, korban lalu ditinggal di bank itu," terangnya.
Berselang waktu kepergian keempat komplotan itu, korban sadar sudah ditipu para pelaku. Ia kemudian melaporkannya kepada polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan.
"Saat kejadian itu kami duga ada gendamnya, karena korban dibuat tidak sadar dan mengikuti perkataan pelaku. Setelah sadar, baru korban lapor polisi," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(**)










Komentar