Di Aceh Barat, Rp600 Juta Uang Hasil Korupsi Dikembalikan

Di Aceh Barat, Rp600 Juta Uang Hasil Korupsi Dikembalikan
Ilustrasi koruptor l Foto: Jadud Soemarno

MEULABOH - Kasus dugaan korupsi pajak lampu penerangan jalan di Aceh Barat dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.62 miliar terus bergulir.

Disitat dari Antara, hingga kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah menyita uang tunai sekitar Rp600 juta dari kasus tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Siswanto didampingi Kasi Intelijen Ahmad Lutfi.

“Uang senilai Rp600 jutaan ini berasal dari pengembalian dari sejumlah saksi yang selama ini telah telah kami lalukan pemeriksaan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi,” katanya dikutip Antara, Rabu 28 Mei 2025.

Uang tersebut berasal dari dana insentif yang dikembalikan oleh sejumlah ASN-THL dan pegawai honorer. Mereka diduga menerima aliran dana itu dari tahun 2018-2022.

Dalam kasus ini, masih menurut Kiswanto, penyidik Kejari telah menetapkan lima orang ASN lingkup Pemkab Aceh Barat sebagai tersangka.

Ia menerangkan, kelima tersangka itu adalah Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2018-2020 berinisial MH, Plt Kepala BPKD Aceh Barat 2021-2021 dengan inisial JJ.

Kepala BPKD Aceh Barat tahun 2019-2021-2022 berinisial Z, Kabid Pendapatan BPKD Aceh Barat tahun 2018 berinisial EH dan Kabid Pendapatan tahun 2019-2022 berinisial SF. (*)

Sumber:AntaraNews

Komentar

Loading...