Rugi Hingga Rp128 Juta, Perempuan Paruh Baya Jadi Korban Penipuan Investor
Faktual NewsSEURAMOE CIMAHI – Seorang perempuan paruh baya (55) menjadi korban penipuan dan gendam bermodus investasi uang dolar.
Korban bernama Sartinah warga Kampung Lembur Sawah, RT 02/ RW 16, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Rabu (10/6/2020), bermula ketika ia sedang menunggu angkot di depan SMK Negeri 1 Cimahi, Jalan Mahar Martanegara.
Aksi penipuan dan gendam itu di dilakukan oleh Armadi alias Jawir (44), ia berhasil diamankan.
Sedangkan tiga pelaku lainnya yaitu Amiriko, Warsito dan Ita masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap ketiganya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro menjelaskan ke empat komplotan itu berbagi peran sebelum melancarkan aksinya, yakni mengambil peran orang asing , investor, sopir, dan warga biasa.
Ketika melihat Sartinah berada di pinggir jalan, pelaku Amiriko berpura-pura menjadi WNA kemudian menanyakan alamat sebuah pesantren kepada korban.
"Awalnya pelaku menanyakan alamat pesantren, katanya mau investasi. Terus korban diajak ngobrol, pelaku ini mulai cerita dia tidak punya uang rupiah dan hanya punya uang dolar sambil menunjukkan uangnya kepada korban," ungkap Yohannes, Selasa (4/8/2020), dkutip Detik.com.
Selanjutnya, pelaku Ita melncurkan aksinya dengan cara berpura-pura lewat di depan korban dan pelaku Amiriko. Ia mengaku mengetahui alamat yang ditanyakan.
Agar meyakinkan korban, Amiriko menyuruh Ita menukarkan uang dollar ke bank sambil mengajak korban dengan iming-iming uangnya akan dilebihkan sehingga korban tertarik.
Kemudian korban pun ikut bersama Ita ke dalam mobil. Di sana sudah menunggu pelaku Armadi yang berperan sebagai sopir beserta Warsito.
"Dari sana korban juga ikut tertarik berinvestasi karena keuntungannya besar. Korban terbujuk menukarkan uangnya sejumlah Rp 128 juta terhadap dolar milik Amiriko. uang itu diambil korban di bank yang ada di Cimahi. Setelah uang dibawa pelaku, korban lalu ditinggal di bank itu," terangnya.
Berselang waktu kepergian keempat komplotan itu, korban sadar sudah ditipu para pelaku. Ia kemudian melaporkannya kepada polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan.
"Saat kejadian itu kami duga ada gendamnya, karena korban dibuat tidak sadar dan mengikuti perkataan pelaku. Setelah sadar, baru korban lapor polisi," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(**)










Komentar