Lecehkan ABG di Jambo Papeun
Pria di Aceh Selatan Dijerat dengan Pasal Qanun Aceh

Ia kemudian masuk dan menutup pintu rumah lalu memegang alat kelamin anak dibawah umur tersebut.
“Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan meraba kelamin korban,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam konferensi pers, Sabtu kemarin.
Tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Selatan.
Atas perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 47 Qanun Aceh No 6/2014 tentang Hukum Jinayat
dengan ancaman hukum cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan. (*)










Komentar