Lecehkan ABG di Jambo Papeun

Pria di Aceh Selatan Dijerat dengan Pasal Qanun Aceh

Pria di Aceh Selatan Dijerat dengan Pasal Qanun Aceh
Ilustrasi pelecehan anak dibawah umur. l Foto: Net

SEURAMOEAceh.com l Peristiwa ini terjadi Rabu (13/12/23) lalu. Seorang pria meraba alat vital Anak Baru Gede atau ABG.

Dugaan pelecehan seksual dilakukan tersangka inisial PM dirumah korban kawasan Desa Jambo Papeun Kecamatan Meukek Aceh Selatan.

Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menyetor uang koperasi Rp75.000 ke ibunya.

Kebetulan saat itu ibunya tidak berada dirumah. Menurut korban, sang ibu lagi pergi ke kebun

Mengetahui orangtua korban tidak berada dirumah, niat jahad laki-laki berprofesi sebagai buruh harian lepas ini muncul.

Komentar

Loading...