Lecehkan ABG di Jambo Papeun

Pria di Aceh Selatan Dijerat dengan Pasal Qanun Aceh

Pria di Aceh Selatan Dijerat dengan Pasal Qanun Aceh
Ilustrasi pelecehan anak dibawah umur. l Foto: Net

SEURAMOEAceh.com l Peristiwa ini terjadi Rabu (13/12/23) lalu. Seorang pria meraba alat vital Anak Baru Gede atau ABG.

Dugaan pelecehan seksual dilakukan tersangka inisial PM dirumah korban kawasan Desa Jambo Papeun Kecamatan Meukek Aceh Selatan.

Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menyetor uang koperasi Rp75.000 ke ibunya.

Kebetulan saat itu ibunya tidak berada dirumah. Menurut korban, sang ibu lagi pergi ke kebun

Mengetahui orangtua korban tidak berada dirumah, niat jahad laki-laki berprofesi sebagai buruh harian lepas ini muncul.

Ia kemudian masuk dan menutup pintu rumah lalu memegang alat kelamin anak dibawah umur tersebut.

“Tersangka melakukan pelecehan seksual dengan meraba kelamin korban,” kata Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam konferensi pers, Sabtu kemarin.

Tak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Selatan.

Atas perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 47 Qanun Aceh No 6/2014 tentang Hukum Jinayat

dengan ancaman hukum cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...