Polisi Ringkus 10 Pemain Judol di Nagan Raya, 3 Orang Masih Remaja Belasan Tahun

Polisi Ringkus 10 Pemain Judol di Nagan Raya, 3 Orang Masih Remaja Belasan TahunFor Seuramoe Aceh
Para pemain judi online saat diamankan ke Mapolres Nagan Raya

Vitra menambahkan, para pelaku yang ditangkap tersebut mengaku jika mereka bermain judi online di warung-warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.

“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka ditangkap diwarung pada tengah malam dalam keadaan tengah bermain judi jenis slot,” ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka.

“Bukti yang diamankan ada uang tunai jutaan rupiah dan juga puluhan Handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk bermain judi tersebut,” ujarnya.

Untuk pempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka sudah dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.(**)

Komentar

Loading...