Polisi Ringkus 10 Pemain Judol di Nagan Raya, 3 Orang Masih Remaja Belasan Tahun

Polisi Ringkus 10 Pemain Judol di Nagan Raya, 3 Orang Masih Remaja Belasan TahunFor Seuramoe Aceh
Para pemain judi online saat diamankan ke Mapolres Nagan Raya

Suka Makmue - Sebabyak 10 orang warga Kabupaten Nagan Raya diamankan polisi.

Masyarakat dari berbagai kalangan itu diamankan dalam kasus judi online (Judol).

Mereka ditangkap dalam kurun waktu dua hari dari sejumlah lokasi yang berbeda.

Kapolres Nagan Raya AKBP Rudi Saeful Hadi melalui Kasatreskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan jika ke 10 orang yang dinamakan itu antara lain SS (44) warga Drin Tujoh, DW (18) Karang Anyer, FZ (20) Drin Tujoh.

Kemudian RQ (22) Lueng Keubeu Jagat, SO (28) Kadang Anyer, AW (23) Karang Anyer, FM (17) Karang Anyer, MZ (20) Gunong Pungki,Tadu Raya, MJ (23) Gunong Pungki, TZ (16) Drin Tujoh.

Vitra Ramadani mengatakan, penangkapan para terduga pemain judi online itu berdasarkan penyelidikan petugas terkait laporan dugaan tempat permainan judol tersebut.

“Berawal dari penyelidikan oleh petugas di tanggal 02 dan 03 November,hasilnya kita sudah menangkap 10 orang pelaku pemain judi online di dua kecamatan yang berbeda.” kata Iptu Vitra, Selasa (05/11/2024).

Vitra menambahkan, para pelaku yang ditangkap tersebut mengaku jika mereka bermain judi online di warung-warung di wilayah Kecamatan Tripa Makmur, Darul Makmur dan Tadu Raya.

“Informasi awal tentang lokasi keberadaan para pemain judol sudah dikantongi petugas, mereka ditangkap diwarung pada tengah malam dalam keadaan tengah bermain judi jenis slot,” ungkapnya.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga turut menyita puluhan barang bukti dari tangan mereka.

“Bukti yang diamankan ada uang tunai jutaan rupiah dan juga puluhan Handphone yang dipakai oleh para pelaku untuk bermain judi tersebut,” ujarnya.

Untuk pempertanggung jawabkan perbuatan mereka, kini para tersangka sudah dibawa ke Mapolres setempat guna dilakukan pemerikasaan lebih lanjut.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.(**)

Halaman:12

Komentar

Loading...