Tergiur Janji Manis

Perempuan Aceh Besar Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Perempuan Aceh Besar Tertipu Puluhan Juta Rupiah
Pelaku. FOTO: IST

Ryan menyebut, pada Rabu (16/03/22) sekitar pukul 21.00 WIB korban dan pelaku bertemu di desa Lamteh kecamatan Peukan Bada.

Pelaku meminta korban meminjamkan cincin emas miliknya (tiga mayam) dan uang Rp13 juta dengan alasan melunasi tunggakan kredit.

Setelah cincin dan uang diberikan, keberadaan pelaku tidak diketahui. Dihubungi melalui telephone oleh korban tidak diangkat.

Atas kejadian tersebut, lanjut Ryan, korban kemudian melaporkan kasus yang menimpanya ke Polresta Banda Aceh.

Begitu mendapat laporan, polisi langsung bergersak. Pada Selasa (19/4/22) sekira pukul 12.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.

“Atas perbuatannya, Fajri mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana,” pungkas Kompol Ryan. (*)

Komentar

Loading...