Pengedar dan Ganja Seberat 3.7 Kilogram Diamankan Polisi

Pengedar dan Ganja Seberat 3.7 Kilogram Diamankan Polisi
Terduga pengedar dan barang bukti 5,7 kilogram ganja. l Sumber Foto: Polresta

Tersangka akan di jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tim masih melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus ini, termasuk memburu tersangka lainnya,” tutup Raja. (*)

Komentar

Loading...