BerandaBanda AcehPengedar dan Ganja Seberat 3.7 Kilogram Diamankan Polisi Pengedar dan Ganja Seberat 3.7 Kilogram Diamankan Polisi 7 Mei 2025, 15:21 WIB Terduga pengedar dan barang bukti 5,7 kilogram ganja. l Sumber Foto: Polresta share on facebook share on twitter share on whatsapp Salin Link A A A Laporan: Redaksi Tersangka akan di jerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Tim masih melakukan pengembangan lanjut terhadap kasus ini, termasuk memburu tersangka lainnya,” tutup Raja. (*)Halaman:12Lihat SemuaTag: GanjaPolresta Banda AcehBanda AcehSeuramoeaceh.com Video PilihanVIDEO - Ditanya Juragan Terkait Kepemilikan Lahan HGU GSM, Asib Sebut Hanya Garap Tanah Negara Komentar Loading... Berita Terkait Tiga Pengedar dan Puluhan Dus Rokok Ilegal Diamankan PolisiBawa 9.45 Kg Ganja, Kakek di Aceh Tenggara Diamankan Polisi13.9 Kg Sabu dan 9.3 Kilogram Ganja Kering Dimusnahkan Polres LangsaPolres Langsa Gagalkan Peredaran 10 Kilogram Ganja asal Nagan RayaPengedar dan Enam Paket Sabu Diamankan Polresta Banda AcehEmpat Terduga Pemasok 1 Kilogram Sabu ke Aceh Tenggara Ditangkap PolisiDuh! Lagi Transasi Dua Pengedar dan 1107 Butir Ekstasi 'Dibeureukah' PolisiPemilik dan Penanam Satu Hektare Ganja di Aceh Besar “Dibeureukah” Polisi
Komentar