Kriminal
Pelaku Percobaan Pemerkosaan Istri TNI Jalani Oservasi Kejiwaan

Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan HS (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33), istri seorang anggota TNI.
Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama melalui Kaur Bin Opsnal Aiptu Dapot Situmorang, percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (27/11/2019).
Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon,” kata Aibtu Dapot.
Tapi upaya percobaan pemerkosaan itu tambah Dapot, gagal karena dipergoki seseorang kemudian pelaku melarikan diri ke semak-semak perkebunan sawit.
Pun demikin, tambah Dapot, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh TNI Brigif 25/Siwah bersama warga tidak jauh dari lokasi kejadian.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dengan terancam hukuman 175 Cambukan. (*)
Komentar