Pelaku Pelecehan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur Ditangkap

SINABANG - Diduga melakukan pelecehan dan pemerkosaan anak dibawah umur, Unit PPA SatReskrim Polres Simeulue mengamankan seorang pria berinisial DF (32).
Kasus ini terungkap setelah orangtua Seulanga (nama rekaan) korban pelecehan dan pemerkosaan melapor kasus menimpa putrinya ke polisi.
Seulanga diketahui baru berusia 13 tahun dan berdomisili di Desa Mawa Kecamatan Salang Kabupaten Simeulue.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA SatReskrim Polres Simeulue langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, serta melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.










Komentar