Kriminal

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Istri TNI Jalani Oservasi Kejiwaan

Pelaku Percobaan Pemerkosaan Istri TNI Jalani Oservasi KejiwaanFoto: TRIBATANEWS
Pelaku HS (tengah) diapit personel Sat Reskrim, Kanit PPA dan KBO Reskrim menunjukkan barang bukti

SEURAMOE LHOKSUKON – Pelaku dugaan percobaan pemerkosaan terhadap istri anggota TNI kini tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan atau oservasi di Rumah Saki Jiwa (RSJ) Banda Aceh.

HS (22) warga Kecamatan Baktiya, kini ditahan Satuan Reskrim Polres Aceh Utara terkait kasus dugaan percobaan pemerkosaan. Diduga, HS mengalami gangguan kejiwaan.

 “Saat kita mintai keterangan, ngomongnya ngelantur. Pihak keluarga (HS) juga menjelaskan bahwa HS punya riwayat sakit jiwa,” ungkap Kasat Reskrim AKP Adhitya Pratama, Senin (16/12/2019).

Observasi kejiwaan itu sendiri akan berlangsung selama 14 hari. Saat ini pihak Kepolisian masih menunggu hasil oservasi tersebut dari RSJ.

“Kita menunggu hasil visum psikiatrikum dulu baru kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengamankan HS (22) pelaku percobaan pemerkosaan terhadap M (33), istri seorang anggota TNI.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Adhitya Pratama melalui Kaur Bin Opsnal Aiptu Dapot Situmorang, percobaan pemerkosaan itu terjadi pada Rabu (27/11/2019).

Kejadiannya sekitar pukul 11.00 WIB di pinggir Jalan Gampong Reudeup Kecamatan Lhoksukon,” kata Aibtu Dapot.

Tapi upaya percobaan pemerkosaan itu tambah Dapot, gagal karena dipergoki seseorang kemudian pelaku melarikan diri ke semak-semak perkebunan sawit.

Pun demikin, tambah Dapot, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh TNI Brigif 25/Siwah bersama warga tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh No 6 tahun 2014 dengan terancam hukuman 175 Cambukan. (*)

Halaman:12
Sumber:Tribatanews

Komentar

Loading...