Kibar Bendera Bulan Bintang, Teungku Ni Diperiksa Polisi

"Bila tujuan atau niat pengibaran itu untuk memisahkan diri dari NKRI, maka dapat dikenakan pasal terkait makar," ujar Kombes Pol Winardy.
Ia menyebut, pengibaran bendera Bulan Bintang baik di Hari Damain Aceh muapun di Milad GAM adalah pelanggaran hukum.
Sebab jelasnya, Kemendagri telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
“Dengan dibatalkannya Qanun tersebut, setiap pengibaran bendera Bulan Bintang dikategorikan perbuatan melawan hokum,” tegasnya.
Pengibaran Bulan Bintang dilakukan Lhokseumawe pada 4 Desember 2021 bertepatan dengan hari Milad GAM.
“Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi tetap dikibarkan,” ujar Kombes Pol Winardy. (*)










Komentar