Kibar Bendera Bulan Bintang, Teungku Ni Diperiksa Polisi

Kibar Bendera Bulan Bintang, Teungku Ni Diperiksa Polisi
Pengibaran bendera Bulan Bintang. Foto: Ist

SEURAMOEACEH l Ketua Mualimin Aceh, Zulkarnain Hamzah alias Tengku Ni diperiksa Ditreskrimum Polda Aceh

Ia dipanggil untuk diminta keterangan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe pada Milad GAM 4 Desember 2021.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy kepada wartawan membenarkan pemanggilan tersebut.

“Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran bendera Bulan Bintang,” katanya, Sabtu (18/12/21)

Kombes Pol Winardy menyebut, pemanggilan itu untuk klarifikasi terkait motif dan tujuan pengibaran bendera Bulan Bintang.

"Bila tujuan atau niat pengibaran itu untuk memisahkan diri dari NKRI, maka dapat dikenakan pasal terkait makar," ujar Kombes Pol Winardy. 

Ia menyebut, pengibaran bendera Bulan Bintang baik di Hari Damain Aceh muapun di Milad GAM adalah pelanggaran hukum.

Sebab jelasnya, Kemendagri telah membatalkan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. 

“Dengan dibatalkannya Qanun tersebut, setiap pengibaran bendera Bulan Bintang dikategorikan perbuatan melawan hokum,” tegasnya.

Pengibaran Bulan Bintang dilakukan Lhokseumawe pada 4 Desember 2021 bertepatan dengan hari Milad GAM.

“Saat itu, aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, tetapi tetap dikibarkan,” ujar  Kombes Pol Winardy. (*)

Halaman:12

Komentar

Loading...