BerandaAceh UtaraKenalan di Sosmed, Pria di Aceh Utara Nodai Anak Dibawah Umur Kenalan di Sosmed, Pria di Aceh Utara Nodai Anak Dibawah Umur 29 April 2025, 19:01 WIB Terduga pelaku. l Foto: Polres Aceh Utara share on facebook share on twitter share on whatsapp Salin Link A A A Laporan: Redaksi Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara. (*)Halaman:123Lihat SemuaTag: RudapaksaAnak Dibawah UmurAceh UtaraPolres Aceh UtaraSeuramoeaceh.com Video PilihanVIDEO - Ditanya Juragan Terkait Kepemilikan Lahan HGU GSM, Asib Sebut Hanya Garap Tanah Negara Komentar Loading... Berita Terkait Pelaku Pelecehan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur DitangkapBejat! Pria Paruh Baya di Aceh Utara Setubuhi Anak Tiri Berulang KaliBantu Pelarian DPO, Pria Aceh Utara Ditangkap: Dua Pucuk Senpi DiamankanBawa 405.1 Gram Sabu, Dua Pria Aceh Utara Ditangkap di Bener MeriahKerab Dapat Bisikan Gaib, Pria di Aceh Utara Nekat Lompat ke SungaiUang Habis Digunakan untuk Judi Online, Pria di Aceh Utara Ngaku DibegalLakukan “Undercover Buy”, Dua Pengedar Sabu di Aceh Utara DitangkapSatgas Anti Premanisme Beraksi, 17 Orang di Aceh Utara Diamankan
Komentar