Kenalan di Sosmed, Pria di Aceh Utara Nodai Anak Dibawah Umur

Kenalan di Sosmed, Pria di Aceh Utara Nodai Anak Dibawah Umur
Terduga pelaku. l Foto: Polres Aceh Utara

Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman itu apabila korban menolak.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan penjara. (*)

Komentar

Loading...