Kenalan di Sosmed, Pria di Aceh Utara Nodai Anak Dibawah Umur

Kenalan di Sosmed, Pria di Aceh Utara Nodai Anak Dibawah Umur
Terduga pelaku. l Foto: Polres Aceh Utara

Sesampainya di Banda Aceh pada dini hari Jumat (04/04/2025), pelaku membawa korban ke sebuah tempat pangkas rambut tempat pelaku bekerja. Disana, pelaku beberapa kali memaksa korban melakukan hubungan badan.

Pada 5 April, pelaku dan korban kembali ke Aceh Utara menggunakan mobil penumpang umum (mopen). Setelah tiba di Lhoksukon, pelaku menyuruh korban pulang sendiri ke rumahnya di kawasan Langkahan.

Di rumah, orangtua korban yang mencemaskan keberadaan anaknya, langsung menanyai korban. Korban akhirnya menceritakan seluruh kejadian dialaminya.

“Tidak terima, pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut ke Polisi. Pelaku yang berhasil ditangkap kemudaian diamankan ke Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara,” ujar AKP Dr. Boestani.

Ia menerangkan, Dari pemeriksaan yang dilakukan Unit PPA, terungkap bahwa pelaku dan korban sudah berkenalan sejak Januari 2025 melalui Instagram dan sempat menjalin hubungan asmara secara daring.

Selain itu, keduanya pernah melakukan video call s*x (VCS). Rekaman tersebut dijadikan pelaku sebagai alat untuk mengancam korban agar menuruti permintaannya.

Komentar

Loading...