Kembali Pengedar Sabu di Bekuk Polisi

SEURAMOE SUKA MAKMUE – Diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, seorang pria berinisial SA (22) di tangkap tim Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya.
SA ditangkap dirumahnya Gampong Blang Baro Rambong Kecamatan Beutong Senin (14/01/2019) lalu, sekita pukul 14.00 WIB.
BABAG JUGA:
Kepada wartawan Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SH,
SI.K melalui Kasatnarkoba AKP Nazaruddin SH menjelaskan, penangkapan itu
berawal dari laporan warga yang menyebut tersangka kerap melakukan tranbsasi
narkoba di rumahnya.
“Begitu menerima laporan, tim Opsnal Satnarkoba langsung
melakukan penyelidikan dan menyisir rumah tersangka,” kata AKP Nazaruddin Kamis
(17/01/2019).
Dari penyisiran tersebut tambahnya, selain menangkap
tersangka tim juga mengamankan barang bukti berupa delapan paket narkotika
jenis sabu seberat 2.68 gram, uang senilai Rp 100.000, satu buah dompet, dan
dua buah hp.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres
Nagan Raya guna proses lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 (1) jo Pasal 112 (1) Sebagai mana diatur dalam UU N. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan 5 sampai 20 tahun dan denda 1 hingga 10 miliar.(*)
Komentar