Hasil Penindakan Kepabeanan
Jutaa Batang Rokok Illegal dengan Nilai Rp14 M Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

"Dari kapal tersebut turut diamankan empat orang, masing-masing berinisial IB, IL, MR, dan AP. Saat ini, empat orang tersebut dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara," katanya.
Safuadi mengatakan penindakan terhadap para pelaku merupakan upaya untuk menimbulkan efek jera. Penindakan penyelundupan rokok tersebut juga merupakan upaya bea cukai memproteksi masuknya barang-barang ilegal dari luar negeri serta melindungi usaha rokok dalam negeri.
"Masuk dan beredarnya rokok ilegal berdampak pada perekonomian masyarakat. Keberadaan rokok ilegal juga menyebabkan industri rokok di Aceh kolaps karena harganya lebih murah. Harga rokok ilegal murah karena tidak membayar cukai," kata Safuadi.
Sementara itu, Kepala Media Komunikasi PT Solusi Bangun Aceh Faraby Azwany mengatakan pihaknya mengapresiasi Bea Cukai Aceh yang mempercayakan serta membantu memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tersebut.
"Rokok-rokok ilegal tersebut akan dimusnahkan di tungku bakar untuk produksi semen dengan suhu 1.500 derajat celsius. Hasil pembakaran rokok ini tanpa ada residu apa pun karena semua terbakar dalam suhu tinggi," kata Faraby Azwany. (*)
Komentar