Hasil Penindakan Kepabeanan

Jutaa Batang Rokok Illegal dengan Nilai Rp14 M Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

Jutaa Batang Rokok Illegal dengan Nilai Rp14 M Dimusnahkan Bea Cukai Aceh
l Foto: Ist/ Net

SEURAMOEAceh.com l 5,9 juta batang rokok illegal dengan nilai mencapai Rp14 miliar dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai AcehJutaan batang rokok illegal yang dimusnakah itu dari hasil penindakan kepabeanan di perairan utara Kuala Cangkoi, Aceh Utara.

Pemusnahan rokok ilegal tersebut dilakukan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh di Banda Aceh, Rabu. Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Disitat dari Antara, selain di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, jutaan batang rokok ilegal tersebut juga musnah di pabrik semen PT Solusi Bangun Aceh di Lhoknga, Aceh Besar.

Rokok-rokok ilegal itu kemudian dijadikan sebagai bahan bakar pabrik semen tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi mengatakan total nilai rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp14 miliar lebih.

Sumber:Antara

Komentar

Loading...