Hasil Penindakan Kepabeanan
Jutaa Batang Rokok Illegal dengan Nilai Rp14 M Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

Sedangkan potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan sebesar Rp18,62 miliar lebih.
"Rokok tersebut merupakan barang yang diimpor secara ilegal tanpa dilekati cukai,” jelas Safuadi dalam keterangan kepada awak media.
“Rokok tersebut terdiri 591 karton atau kotak besar, masing-masing karton berisi 50 slop, setiap slop terdiri 10 bungkus dan dalam satu bungkus berisi 20 batang, Total rokok ilegal tersebut mencapai 5,9 juta batang," katanya.
Safuadi mengatakan jutaan batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan pada 18 Mei 2024. Saat itu, tim gabungan Bea Cukai Aceh bersama tim Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Satuaj Tim Patroli BC 30002 berpatroli di perairan Kabupaten Aceh Utara.
Dalam patroli tersebut, tim Bea Cukai menghentikan kapal motor KM Indah Dua. Setelah diperiksa, kapal motor tersebut membawa rokok tanpa dilengkapi dokumen impor.
Komentar