Ganja Marijuana, Antar Tiga Pria Simeulue ke Penjara

“Dari informasi tersebut, lalu anggota Satresnarkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan,” jelas Sialagan.
Di TKP, sekira pukul 18.30 WIB, target (HA) berada dalam kios. Lalu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan badan tim kita menemukan dua paket sedang berisi daun, bunga, biji dan ranting ganja,” jelas Iptu Jh Sialagan.
Kepada polisi HA mengaku kalau barang haram itu ia beli seharga Rp200 ribudari AN warga Desa Suka Jaya.
Lalu polisi menunju Desa Suka Jaya dan menangkap AN. Menurut pengakuan AN, ganja dia pasok ke HA di peroleh dari BA.
Pada pukul 23.00 Wib Tim Kucing Hitam meringkus BA di Keramba Desa Kuta Batu dengan barang bukti satu paket kecil ganja
“Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kasatnarkoba. (Tbn)










Komentar