Ganja Marijuana, Antar Tiga Pria Simeulue ke Penjara

Ganja Marijuana, Antar Tiga Pria Simeulue ke Penjara
Ketiga tersangka dan barang bukti ganja. |DOTO: DOK POLRES

SEURAMOE ACEH | Tiga warga Kabupaten Kepulauan Simeulue ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja marijuana.

Mereka adalah BA (41), waga Desa Kota Batu, AN (54), warga Desa Suka Jaya, dan HA (53), warga Desa Air Dingin Simeulue Timur.

Ketiga pelaku diciduk secara terpisah dari tiga desa dalam Kecamatan Simelue Tengah Kabupaten Simeulue. 

Kapolres Simeulue AKBP Simeulue Pandji Santoso melalui Kasatnarkoba Iptu Jh Sialagan membenarkan pengangkapan itu.

 “Ketiga tersangka tersebut dari berasal dari Kecamatan Simeulue Timur,” katanya kepada Pauh Humas dan awak media.

Ia menjelaskan, awalnya Tim Kucing Hitam dari Satnarkoba menerima informasi tentang ada dugaan penyalahgunan narkoba.

 “Dari informasi tersebut, lalu anggota Satresnarkoba turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan,” jelas Sialagan.

Di TKP, sekira pukul 18.30 WIB, target (HA) berada dalam kios. Lalu petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan badan tim kita menemukan dua paket sedang berisi daun, bunga, biji dan ranting ganja,” jelas Iptu Jh Sialagan.

Kepada polisi HA mengaku kalau barang haram itu ia beli seharga Rp200 ribudari AN warga Desa Suka Jaya.

Lalu polisi menunju Desa Suka Jaya dan menangkap AN. Menurut pengakuan AN, ganja dia pasok ke HA di peroleh dari BA.

Pada pukul 23.00 Wib Tim Kucing Hitam  meringkus BA  di Keramba Desa Kuta Batu dengan barang bukti satu paket kecil ganja

“Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Simeulue guna penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kasatnarkoba. (Tbn)

Halaman:12

Komentar

Loading...