Dua dari Empat Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

Dua dari Empat Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
TR dan RD bersama barang bukti |FOTO: DOK POLRES ACEH UTARA

SEURAMOE ACEH | Diduga tengah melakukan transasi narkoba jenis sabu, dua pria Aceh Utara ditangkap polisi.

Mereka diciduk di Desa Ule Rubek Keucamatan Seuneudom, oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Utara.

Kedua pelaku adalah RT(24) warga Desa Ule Rubek Barat Kecamatan Seuneudon dan RD (27) warga Desa Alue Ie Mirah Kecamatan Tanah Jambo Aye

Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyebut, saat akan di tangkap kedua oelaku berusaha melarikan diri

“Tersangka RT dan RD ditangkap saat hendak melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti,” kata Samsul dalam keterangannya.

Barang bukti narkoba jenis sabu, sebut Samsul, dibuang pelaku ketempat sampah dekat sebuah warung di desa tersebut

Ia menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi tentang keresaahan warga terkait transasi narkoba di sebuah warung.

Menindak-lanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan pengintaian di lokasi tempat dilakukan transasi.

Sekira pukul 17.50 WIB Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan menangkap dua dari enam pelaku yaitu RT dan RD.

Sementara empat pelaku lain berhasil melarikan diri dan dimasukan dalam Daftar Pencaraian orang atau DPO.

"Pelaku dan barang bukti sabu seberat 100 gram dibawa ke Mapolres untuk proses lebih lanjut," tukas Samsul. (Tbn)

Halaman:12

Komentar

Loading...