COVID-19: Problem, Reaksi dan Solusi (2)

COVID-19: Problem, Reaksi dan Solusi (2)Dok Pribadi
Musrafiyan, penulis artikel ini

Dalam fokus kajian ini, pemerintah merupakan aktor dengan kepemilikan andil penuh untuk melaksanakan kewenangannya dalam merumuskan kebijakan mulai dari pusat hingga daerah.

Dalam aspek legacy, pemerintah sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang sebagai aturan tertulis yan cukup kuat guna dijadikan alat pada penyelesaian kasus Covid-19 ini.

Beberapa aturan diantaranya, seperti UU No. 4 Tahun 2007 tentang Penanggulanhan Bencana, Peraturan PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Adapun beberapa peraturan yang memfokuskan diri ada persoalan kesehatan juga telah ada, hanya saja skema penerapan dan pelaksanaan yang dirasa masih rancu. Seperti UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan yang terakhir Kepres No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Permasalahannya terletak pada ketidakmampuan pemerintah dalam hal penempatan regulasi yang menjadi prioritas utama, alhasil dampaknya terlihat tatkala skema penanggulangan mengalami problem mendasar. Salah satu contohnya ketika Presiden mengeluarkan statement untuk memberlakukan darurat sipil dalam penanganan Covid-19.

Komentar

Loading...