Cabuli Gadis Dibawah Umur, Pedagang Ayam Ditangkap Polisi

SEURAMOE
BANDA ACEH – Diduga mencabuli anak dibawah umur, seorang pria berinisial
KL (29), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara ditangkap polisi, Selasa
(27/8/2019) kemarin.
Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Agus Sarjito
mengatakan, tersangka yang sehari-hari berprofesi sebaga penjual ayam ditangkap
personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara di Pasar Panton Labu.
"Dalam penangkapan ini diamankan sebuah mobil Honda
CRV bernopol BL 1802 NN di rumahnya, penangkapan juga disaksikan oleh sejumlah
perangkat gampong setempat," ujarnya Rabu (28/8/2019).
Ia menjelaskan, kejadian ini berawal saat pelaku
menghubungi korban pada Rabu (21/8/2019) lalu dan membujuk korban untuk
jalan-jalan ke Medan, Sumatera Utara. Diketahui, antara pelaku dan korban
selama ini menjalani hubungan asmara.
"Ajakan itu ditolak korban, malam harinya pelaku
kembali menghubungi dan merayu korban untuk menyetujui ajakan itu, akhirnya
ajakan itu disetujui korban dengan syarat pelaku tidak akan macam-macam,"
kata Direktur.
Keesokan harinya, KL pun datang menjemput korban di
rumah menggunakan mobil CRV yang dikendarai tanpa minta izin ke orang tua
korban.
Dalam perjalanan, KL berbuat tak senonoh dengan menciumi
dan merangkul korban hingga. di Medan mereka dan menginap di sebuah hotel,
Kamis (22/8/2019).
"Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan, meski korban menolak tetapi pelaku tetap memaksa dan akhirnya hal itu terjadi," ungkap mantan Dir Resnarkoba Polda Aceh ini.
Mawar akhirnya pulang sendirian ke Aceh Utara dengan
menumpang mobil bus pada jumat 23 Agustus 2019. Oleh korban kejadian itu kemudian
diceritakan kepada keluarga korban lalu melapor ke polisi.
"Saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Aceh
Utara untuk diproses lanjut. Selain mobil yang digunakan pelaku, juga ada hasil
visum terhadap korban yang diamankan sebagai barang bukti," tambah Kombes
Pol Agus Sarjito.(Hafis Erzansyah)










Komentar