Cabuli Bocah, Pria Asal Bireun Diamankan Polresta Banda Aceh

Cabuli Bocah, Pria Asal Bireun Diamankan Polresta Banda Aceh
Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani memperlihakan barang bukti celana ponggol berwarna pink. |FOTO: IST

SEURAMOE BANDA ACEH - Pria asal Bireun berinisial RM (23) diamankan Polresta Banda Aceh.

Pria yang menetap di Rumah Singgah Banda Aceh ini ditangkap Senin (31/01/21) lalu.

Pelaku diamankan polisi karena diduga telah mencabuli bocah berusia 8 tahun.

Sebelumnya, ia juga pernah mencabuli dua korban lain pada tahun 2004 dan 2020 lalu.

Itu disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha 

“Hal sama pernah dilakukan pelaku terhadap dua korban lain, namun pelaku tidak ingat lagi siapa korbannya,” kata Ryan, Selasa (09/02/21).

Lebih lanjut Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, menyebut, kasus ini berawal saat pelaku berada diluar rumah.

Tiba-tiba korban lewat menggunakan sepeda. Pelaku menghentikan korban sambil menanyakan warung.  

Kemudian pelaku memberi uang Rp10 ribu dan mengajak korban menemaninya mengambil handphone di kamar.

Saat berada dalam kamar, pelaku langsung melakukan pelecehan seksual dengan memasukan jari ke dalam alat v*tal korban.

Korban mencoba melawan dan berteriak, namun tidak kuasa melawan himpitan pelaku diatas kasur.

Korban hanya bisa menangis sekuat-kuatnya karena merasa sakit alat vit*lnya dimasukan jari pelaku.

“Tangan kiri pelaku memengang erat kedua belah tangan korban, sehingga ia tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tengah kedalam alat vit*l,” kata Puti.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

Tak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua korban bersama warga mendatangi kediaman pelaku dan menangkapnya.

Setelah itu korban bersama barang bukti diserahkan ke ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum

Kekinian, korban bersama bukti  berupa celana ponggol berwarna pink diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku terancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan,” pungkas Ipda Puti. (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...