Cabuli Bocah, Pria Asal Bireun Diamankan Polresta Banda Aceh

Cabuli Bocah, Pria Asal Bireun Diamankan Polresta Banda Aceh
Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani memperlihakan barang bukti celana ponggol berwarna pink. |FOTO: IST

“Tangan kiri pelaku memengang erat kedua belah tangan korban, sehingga ia tidak dapat melawan saat pelaku memasukkan jari tengah kedalam alat vit*l,” kata Puti.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian yang menimpa dirinya kepada orang tuanya.

Tak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua korban bersama warga mendatangi kediaman pelaku dan menangkapnya.

Setelah itu korban bersama barang bukti diserahkan ke ke pihak Kepolisian untuk diproses secara hukum

Kekinian, korban bersama bukti  berupa celana ponggol berwarna pink diamankan di Mapolresta Banda Aceh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pelaku terancaman hukum cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas murni atau kurungan pejara selama 90 bulan,” pungkas Ipda Puti. (*)

Komentar

Loading...