Cabuli Bocah, Pria Asal Bireun Diamankan Polresta Banda Aceh

SEURAMOE BANDA ACEH - Pria asal Bireun berinisial RM (23) diamankan Polresta Banda Aceh.
Pria yang menetap di Rumah Singgah Banda Aceh ini ditangkap Senin (31/01/21) lalu.
Pelaku diamankan polisi karena diduga telah mencabuli bocah berusia 8 tahun.
Sebelumnya, ia juga pernah mencabuli dua korban lain pada tahun 2004 dan 2020 lalu.
Itu disampaikan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha
“Hal sama pernah dilakukan pelaku terhadap dua korban lain, namun pelaku tidak ingat lagi siapa korbannya,” kata Ryan, Selasa (09/02/21).
Komentar