Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara Ditangkap Polisi
TR Pelaku pencabulan anak dibawah umur. |Foto: DOK POLRES

“Korban dibawa pelaku ke Binjai menggunakan Mopen umum,” kata Bripka T Ari Andi

Setelah kembali, kepada orang tuanya korban mengaku telah ditiduri pelaku di sebuah losmen di Binjai.

Tak terima anaknya diperlakukan demikian, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Aceh Utara.

 “Untuk saat ini, pelaku sudah ditahan di rutan Polres Aceh Utara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 332 KUHP. (*)

Komentar

Loading...