Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Aceh Utara Ditangkap Polisi

SEURAMOE LHOKSUKON - Diduga setubuhi pelajar SMP, TR (20) warga Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara ditangkap polisi.
TR ditangkap unit PPA Sat Reskrim, Rabu (23/12/20) atas laporan orang tua korban
Kapolres Aceh Utara melalui Kasatreskrim AKP Rustam Nawawi membenarkan hal tersebut
Menurut Rustam, pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban pada 23 Desember 2020 lalu.
Lebih lanjut, Kanit PPA Bripka T. Ari Andi menjelaskan, pada Ahad (20/12/20) korban berinisial A (13) dibawa TR.
Komentar