Tekait Eks HGU PT CA

BPN Aceh Terkesan Abaikan SK Menteri dan Putusan MA

BPN Aceh Terkesan Abaikan SK Menteri dan Putusan MA
Pembahasan Lahan eks HGU PT, Pemkab Abdya dan BPN Aceh serta BPKP Aceh. Senin (4/10/2021) |FOTO: SEURAMOE / JULIDA FISMA.

Pihak BPN Aceh berdalih bahwa pihaknya tidak menjalankan Keputusan Menteri ATR No 25 lantaran belum menerima salinan dari MA.

"Kami belum menerima salinan amar putusan dari MA sehingga kami belum bisa menindak lanjutinya," ujar Kabid V BPN Aceh, Alfat saat diwawancara SeuramoAaceh.com, Senin (04/10/21).

Padahal MA telah mengeluarkan putusan dalam situs resminya pada 28 september 2020 silam dengan amar putusan Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, adili sendiri: tolak ekspesi tergugat dan gugatan tidak diterima.

Apa yang disampaikan Kabid V BPN Aceh itu, ternyata tidak sejalan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya, menurutnya, amar putusan MA yang telah dipublikasi melalui diwebsite merupakan keputusan resmi yang harus dipatuhi.

" Ya itu resmi, dengan majunya digitalisasi, sekali dia terpublis dimedia online media elektronik itukan terekam, jadi tidak perlu harus menunggu lagi dan itu harus kita patuhi," tuturnya disela pertemuan dengan Muspika Abdya dan BPN Aceh di Banda Aceh. (Julida Fisma)

Komentar

Loading...