Tekait Eks HGU PT CA
BPN Aceh Terkesan Abaikan SK Menteri dan Putusan MA

SEURAMOE ACEH | Badan Pertanahan Negara (BPN) Aceh terkesan mengabaikan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tataruang/BPN dan amar keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait eks lahan PT CA di Aceh Barat Daya (Abdya).
Dalam Surat Keputusan Menteri ATR/KaBPN No 25 /HGU/KEM-ATR/BPN/III/2009 yang dikeluarkan 29 Maret 2019 lalu tertulis, memberi perpanjang HGU untuk 2002 hektar sesuai peta bidang tanah.
Kemudaian, juga disebutkan sebagian HGU seluas kurang lebih 5.513 menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh Negara.
Selanjutnya, kurang lebih 4551 hektar menjadi tanah objek Reforma Agaria dan seluas 960 sebagai lahan plasma bagi masyarakat sekitar perkebunan.
Sejak keputusan tersebut dikeluarkan, hingga kini BPN Aceh belum juga menindak lanjuti keputusan Menteri tersebut.
Tidak hanya itu, salinan amar keputusan MA yang ditayangkan secara resmi juga tidak kunjung ditindak lanjut.
Pihak BPN Aceh berdalih bahwa pihaknya tidak menjalankan Keputusan Menteri ATR No 25 lantaran belum menerima salinan dari MA.
"Kami belum menerima salinan amar putusan dari MA sehingga kami belum bisa menindak lanjutinya," ujar Kabid V BPN Aceh, Alfat saat diwawancara SeuramoAaceh.com, Senin (04/10/21).
Padahal MA telah mengeluarkan putusan dalam situs resminya pada 28 september 2020 silam dengan amar putusan Kabul Kasasi, Batal Judex Facti, adili sendiri: tolak ekspesi tergugat dan gugatan tidak diterima.
Apa yang disampaikan Kabid V BPN Aceh itu, ternyata tidak sejalan dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) Aceh, Indra Khaira Jaya, menurutnya, amar putusan MA yang telah dipublikasi melalui diwebsite merupakan keputusan resmi yang harus dipatuhi.
" Ya itu resmi, dengan majunya digitalisasi, sekali dia terpublis dimedia online media elektronik itukan terekam, jadi tidak perlu harus menunggu lagi dan itu harus kita patuhi," tuturnya disela pertemuan dengan Muspika Abdya dan BPN Aceh di Banda Aceh. (Julida Fisma)
Komentar