Bejat, Ternyata Pelaku Ancam Anaknya Jika Tidak Mau Digauli

Bejat, Ternyata Pelaku Ancam Anaknya Jika Tidak Mau Digauli
Ilustrasi

"Tersangka diamankan pada Jumat 16 April 2021 sekira pukul 03:00 WIB," kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Senin (19/4/2021).

Dizha menceritakan, Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan perkara, pencabulan telah dilakukan  sebanyak 10 kali terhadap korban NM (14).

"Pencabulan dilakukan dalam kurun waktu 2 tahun, terhitung sejak awal januari 2020 hingga april 2021," ujarnya

Lanjutnya, Perbuatan tersebut dilakukan tersangka dilakukan di 3 tempat berbeda, pertama di gubuk ditempat tersangka bekerja di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat sebanyak 3 kali yang dilakukan dalam tiga hari berturut-turut.

Perbuatan bejat pelaku itu sendiri dilakukan pada awal Januari tahun 2020.

"Selain itu, kembali dilakukan di Kabupaten Aceh Jaya sebanyak 5 kali pada Februari 2020 sampai Februari 2021, dan tempat ketiga di gubuk lainnya sebanyak 2 kali," tandasnya

"Pelaku dijerat Pasal 47 JO Pasal 50 Qanun Aceh NO 6 tahun 2014 tentang Qanun Jinayah, Hukuman kurungan penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan," tutupnya.(**)

Komentar

Loading...