Bayar Utang dengan Cek Kosong, Pria ini Ditangkap

Bayar Utang dengan Cek Kosong, Pria ini Ditangkap
Pelaku penipuan cek kosong. Foto: Ist

SEURAMOEACEH l Bayar utang gunakan cek kosong, MI (34) warga Krueng Barona Jaya, Aceh Besar ditangkap.

Ia diamankan personel opsnal Unit 1 Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (04/02/22) sore.

Pelaku ditangkap atas dugaan memberi cek kosong dalam proses pembayaran utang.

Korbannya adalah Arjuna Dwi Prasetia (31) warga Desa Ilie Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M.Ryan Citra Yudha membenarkan penangkapan tersebut.

“Kini pelaku MI sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dikenakan Pasal 378 KUHP,” kata Kompol M.Ryan Citra Yudha.

Halaman12

Komentar

Loading...