Bawa Ganja 147 Kg, Pria Bener Meriah Diciduk Polisi

Ganja-ganja tersebut menurut pengakuan pelaku kepada polisi akan di bawa ke Medan, Sumatra Utara (Sumut)
Ata perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” tukas Agung. (*)










Komentar