Hamili Anak Kandung, Ayah di Lhokseumawe Ditangkap Polisi

Tak terima dengan perbuatan bejat suami, ibu korban melaporkan peristiwa ini ke aparat desa setempat.
Selanjutnya aparat desa pada 18 Maret 2021lalu meneruskan kesusnya kepada kepihak kepolisian.
Tiga hari setelah dilaporkan, A berhasil ditangkap di rumahnya tampa perlawanan.
Itu dibenarkan oleh Kapolres Lhokseumawe melalui Kasubag Humas Salman AlFarisi.
Pun demikian, Salman belum memberi keterangan rinci dan meminta menunggu keterangan resmi.
“Nanti saja yah, dalam koferensi pers,” katanya dikutip Beritakini.co, Jumat kemarin. (*)
Komentar