Aksi Curanmor Terekam Kamera Pengawas, Maling Diciduk Polisi

Menindaklanjut laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran mengarah ke wilayah Gayo Lues.
Namun masih menurut Kapolres, dalam perjalanan, tim menemukan keberadaan pelaku di sebuah warung di Kampung Lumut, Kecamatan Linge. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut sepeda motor hasil curian ia titipkan pada seseorang di Kabupaten Gayo Lues.
Atas informasi pelaku, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna putih biru.
Kekinian, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum,” ungkap Kapolres.










Komentar