Tiga Penambang Emas Ilegal di Nagan Raya Ditangkap Polisi

Kemudian ZA (33) warga desa Meurandeh Sua, kecamatan Seunagan Timur dan EM (41) warga desa Blang Bayu kecamatan Seunagan Timur.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ekskavator, satu lembar ambal penyaring emas warna hijau.
Satu buah indang berupa alat mendulang emas, emas pasir seberat 0,84 gram.(*)
Komentar