Ungkit Kerumunan Grogol,

PA 212: Kalau Jokowi Tak Diproses, Bebaskan HRS!

PA 212: Kalau Jokowi Tak Diproses, Bebaskan HRS!
Warga berkerumun saat Presiden Jokowi membagi-bagikan sembako di Terminal Grogol, Jakbar. |FOTO: SUARA.COM/YOUMAL

Menurutnya, bangsa ini akan gaduh bila ketidakadilan terus dipertontonkan.

"Kalau Jokowi tidak diproses hukum maka IB HRS harus dibebaskan karena semua kasus kerumunan yang telah terjadi tidak ada yang dijerat hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo  menyambangi Terminal Grogol, Jakarta Barat pada Selasa (10/8/2021) untuk membagi sembako kepada warga.

Namun karena tingginya antusias warga yang  tidak sabaran mengantre hingga menyebabkan terjadinya kerumunan, bahkan terjadi dorong-dorongan.

Pantauan Suara.com di lokasi Jokowi tiba sekitar pukul 16.12 WIB. Namun saat tiba, Jokowi tidak turun dari mobilnya.

Masyarakat hanya bisa melihat dari jauh sambil meneriaki memanggil-manggil namanya.

Saat Jokowi tiba, pembagian sembako sebenarnya berjalan kondusif. Mereka mengantre dengan menjaga jarak.

Namun setelah mantan Gubernur DKI Jakarta itu meninggalkan lokasi, situasi tidak kondusif.

Terlihat mereka terlibat saling dorong, sampai ada beberapa warga yang terlihat terjepit di antara kerumunan massa.

Komentar

Loading...