Bebaskan Enam ODGJ, Bupati: Tidak Ada Lagi Pasung di Aceh Barat

MEULABOH - Pemkab Aceh Barat bekerja sama dengan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh membebaskan enam ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) dari pasungan.
Para ODGJ itu pada Jumat 2 Mei 2025, dijemput dari rumah masing-masing kemudian dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani perawatan intensif di RSJ.
Bupati Aceh Barat Tarmizi menegaskan bahwa mulai hari ini tidak boleh ada lagi praktik pasung terhadap ODGJ di wilayahnya.
“Ini adalah komitmen kami untuk menghentikan praktik pasung terhadap ODGJ. Semua akan kita rawat secara layak dan manusiawi,” tegasnya.
Tarmizi menjelaskan, keenam ODGJ itu masing-masing dua orang dari Kecamatan Sungai Mas, serta dari Kecamatan Bubon, Kaway XVI, Samatiga dan Meureubo masing-masing satu orang.
“Mereka langsung diberangkatkan ke Banda Aceh sore ini untuk mendapatkan perawatan intensif,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa ODGJ yang masih berkeliaran di jalan akan segera ditertibkan oleh Satpol PP.
Komentar