Tujuh Pelaku Pungli di Lhokseumawe Diamankan Polisi

Tujuh Pelaku Pungli di Lhokseumawe Diamankan Polisi
Ilustrasi: FOTO: SUARA.COM

Ia menyebut, penindakan itu dilakukan Polres Lhokseumawe sebagai bentuk komitmen Polda Aceh dalam memberantas praktik premanisme.

Dalam penangkapan itu, katanya,  turut diamankan barang bukti berkaitan dengan dugaan praktik premanisme di pasar Inpres.

Barang bukti tersebut berupa uang, kwitansi berbagai persatuan/organisasi, stempel, polpen, HP, buku ekspedisi, dan administrasi terkait lainnya.

Kekinina, ketujuh terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lhokseume

“(Mereka) akan dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutup Winardy. (*)

Komentar

Loading...