Tim Gabungan TNI-Polri Musnahan Lima Hektare Ganja

Kekinian, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
“Tersangka M dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp 800 juta,” kata Kapolres.
Sementara rekan M berinisial F telah dimasukan list Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian dan terus buru.
M diikut-sertakan dalam prosesi pemunsnahan dengan cara membakar 15 ribu pohon ganja tersebut. (*)










Komentar