Tim Gabungan TNI-Polri Musnahan Lima Hektare Ganja

Tim Gabungan TNI-Polri Musnahan Lima Hektare Ganja
Tim gabungan tengah membakar 15 ribu pohon ganja berumur dua bulan. |FOTO: IST

Kekinian, M telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar UU Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Tersangka M dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika dan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan denda Rp 800 juta,” kata Kapolres.

Sementara rekan M berinisial F telah dimasukan list Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian dan terus buru.

M diikut-sertakan dalam prosesi pemunsnahan dengan cara membakar 15 ribu pohon ganja tersebut. (*)

Komentar

Loading...