Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Aceh Besar Ditahan
l Foto: IstimewaPara tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan puskesmas sesuai spesifikasi, dimana terdapat kekurangan pekerjaan.
“Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp134 juta," katanya.
Kerugian negara Rp134 juta tersebut ujar Basri, berdasarkan perhitungan sementara.
Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh.
"Penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain," kata Basril.










Komentar