Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas di Aceh Besar Ditahan
l Foto: IstimewaSEURAMOEAceh.com l Empat tersangka korupsi pembangunan Puskesmas senilai Rp2.64 miliar ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.
Mereka adalah SN (30),TZF (53), SI (50) dan MR (38). Keempat tersangka, kini ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar untuk 20 hari kedepan.
"Penahanan para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Kepala Kejari Aceh Besar, Basril G kepada wartawan.
“Para tersangka ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Jantho Aceh Besar," ujar Basril.
Alasan penahanan masih menurut Basri karena dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti atau tindakan lain yang menghambat proses penyidikan.










Komentar