Ternyata Pembunuh Guru SMK di Aceh Barat Adalah Kadus

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sebuah batu (koral) yang diduga digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban.
Juga gelang emas seberat 99,78 gram, uang tunai Rp20 juta serta pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat dengan Pasal 40 juncto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati. (*)










Komentar