Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah

YARA Minta Bupati Nagan Raya Publikasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

YARA Minta Bupati Nagan Raya Publikasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPKFoto: Dok Pribadi
Muhammad Zubir SH, Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya

SEURAMOE SUKA MAKMUE - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya meminta Pemkab setempat mempublikasi tindak lanjut hasil temuan BPK terkait laporan keuangan daerah.

“Hal ini penting untuk menciptakan good government, pemerintah yang transparan, dan akuntabel,” kata Muhammad Zubir SH, Ketua YARA melalui rilis kepada redaksi Seuramoeaceh.com Kamis (21/05/20)

Juga, kata Zubir, ini agar masyarakat mengetahui bagaimana sistim pengelolaan keuangan daerah apa sudah sesuai dengan ketentuan berlaku

Selain itu lanjut Zubir, kedepan, Pemkab Nagan Raya harus lebih terbuka dalam hal publikasi informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten.

“Itu sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik atau KIP,” ujar Zubir

Menurut Zubir, dari LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Pemkab Nagan Raya, ditemukan ada beberapa ketidak-patuhan

Seperti kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah sebesar Rp. 194.522.537,00.

Pembayaran honorarium kegiatan pada tiga Organisasi Pemerintahan Daerah(ODP) melebihi standar belanja sebesar Rp. 847.990.000,00.

Selain itu, penyusunan RAB atas pekerjaan swakelola 16 unit rehabilitasi ruang kelas SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dapat menimbulkan resiko penyalahgunaan sebesar Rp. 348.909,090.91.

Juga, sebut Zubir, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kesalahan koefisien di Dua Paket pekerjaan pada dinas Perkim sebesar Rp. 170.682.767,03.

Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada Empat Paket pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp. 51.200.860,39.

Kata Zubir, sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham agar menginstruksikan masing-masing Kepala Dinas/OPD untuk memerintahkan pegawai, pensiunan, atau ahli warisnya segera menyelesaikan pengembalian ke kas daerah, yaitu:

Kelebihan gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan karena pensiun atau meninggal dunia; kelebihan pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan karena tugas belajar.

Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional yang tidak sesuai ketentuan kepada pegawai yang cuti.

kelebihan pembayaran TPG kepada guru yang pensiun atau meninggal dunia; dan kelebihan pembayaran TPG karena kesalahan perhitungan gaji pokok

Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKD untuk memerintahkan PPTK menagih kelebihan honorarium kepada panitia pelaksana kegiatan-kegiatan tersebut ke kas daerah.

Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan PPK supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan serta tidak lagi memasukkan komponen overhead dan keuntungan pada penyusunan RAB pada pekerjaan swakelola lainnya.

Kadis Perkim supaya memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk meminta rekanan pelaksana pekerjaan menyetor kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan koefisien sebesar Rp. 75.629.733,65 ke kas daerah.

Hal sama juga berlaku bagi Kepala Dinas PUPR untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan koefisien sebesar Rp. 51.200.860,39 ke kas daerah.

Terkait dengan LHP tersebut, Muhammad Zubir SH meminta Pemkab Nagan Raya untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK Nomor: 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 tanggal: 17 Mei 2019.

“Jika memang sudah ditindaklanjuti, maka sudah sepatutnya Pemkab mempublikasi agar semua masyarakat Nagan Raya mengetahuinya,” tutup Zubir. (*)

Halaman:123

Komentar

Loading...