Sidang Penyelesaian Ganti Rugi Keuangan Daerah Aceh Singkil Dimulai

Singkil - Sidang majelis penyelesaian tuntutan ganti rugi keuangan daerah Aceh Singkil tahun 2024 resmi dimulai.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari upaya penyelesaian kerugian daerah berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh 2023.
Wakil Ketua Sidang Majelis, M. Hilal kepada Seuramoeaceh.com, mengungkapkan bahwa sebelum sidang ini digelar, pihaknya telah melalui beberapa tahapan, termasuk pemberian peringatan agar kerugian daerah segera dikembalikan.
“Kami telah memanggil pihak terkait melalui tim penyelesaian kerugian daerah, dan mereka telah berkomitmen untuk mengembalikan dana sesuai kesepakatan,” jelas Hilal.
Sidang kali ini fokus pada kerugian daerah yang berasal dari pembelanjaan pegawai yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya adalah kelebihan pembayaran tunjangan istri, tunjangan struktural, dan tunjangan yang masih diterima oleh pegawai yang sudah bercerai.
Meskipun beberapa pegawai sudah mengembalikan dana yang dimaksud, Hilal menyebutkan bahwa masih ada yang belum, namun mereka telah berjanji untuk segera menyelesaikan kewajibannya.
Komentar