Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah

YARA Minta Bupati Nagan Raya Publikasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

YARA Minta Bupati Nagan Raya Publikasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPKFoto: Dok Pribadi
Muhammad Zubir SH, Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya

Seperti kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah sebesar Rp. 194.522.537,00.

Pembayaran honorarium kegiatan pada tiga Organisasi Pemerintahan Daerah(ODP) melebihi standar belanja sebesar Rp. 847.990.000,00.

Selain itu, penyusunan RAB atas pekerjaan swakelola 16 unit rehabilitasi ruang kelas SD dan SMP pada Dinas Pendidikan dapat menimbulkan resiko penyalahgunaan sebesar Rp. 348.909,090.91.

Juga, sebut Zubir, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan kesalahan koefisien di Dua Paket pekerjaan pada dinas Perkim sebesar Rp. 170.682.767,03.

Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada Empat Paket pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp. 51.200.860,39.

Kata Zubir, sehubungan dengan temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham agar menginstruksikan masing-masing Kepala Dinas/OPD untuk memerintahkan pegawai, pensiunan, atau ahli warisnya segera menyelesaikan pengembalian ke kas daerah, yaitu:

Kelebihan gaji dan tunjangan yang tidak sesuai ketentuan karena pensiun atau meninggal dunia; kelebihan pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan karena tugas belajar.

Komentar

Loading...