Terkait Pengelolaan Keuangan Daerah

YARA Minta Bupati Nagan Raya Publikasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

YARA Minta Bupati Nagan Raya Publikasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPKFoto: Dok Pribadi
Muhammad Zubir SH, Ketua YARA Perwakilan Nagan Raya

Kelebihan pembayaran tunjangan fungsional yang tidak sesuai ketentuan kepada pegawai yang cuti.

kelebihan pembayaran TPG kepada guru yang pensiun atau meninggal dunia; dan kelebihan pembayaran TPG karena kesalahan perhitungan gaji pokok

Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, dan Kepala BPKD untuk memerintahkan PPTK menagih kelebihan honorarium kepada panitia pelaksana kegiatan-kegiatan tersebut ke kas daerah.

Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintahkan PPK supaya lebih cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan serta tidak lagi memasukkan komponen overhead dan keuntungan pada penyusunan RAB pada pekerjaan swakelola lainnya.

Kadis Perkim supaya memerintahkan PPK masing-masing pekerjaan untuk meminta rekanan pelaksana pekerjaan menyetor kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan koefisien sebesar Rp. 75.629.733,65 ke kas daerah.

Hal sama juga berlaku bagi Kepala Dinas PUPR untuk mengembalikan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan dan kesalahan koefisien sebesar Rp. 51.200.860,39 ke kas daerah.

Terkait dengan LHP tersebut, Muhammad Zubir SH meminta Pemkab Nagan Raya untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK Nomor: 5.A/LHP/XVIII.BAC/05/2019 tanggal: 17 Mei 2019.

“Jika memang sudah ditindaklanjuti, maka sudah sepatutnya Pemkab mempublikasi agar semua masyarakat Nagan Raya mengetahuinya,” tutup Zubir. (*)

Komentar

Loading...